JAKARTA, Harnasnews – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan dasar hukum perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat, serta perlunya untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan nama.

“Sejauh ada dasar hukumnya, dan tidak bertentangan dengan UU, gubernur Anies bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta. Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD,” kata Kamrussamad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Oleh karena itu, Kamrussamad menyarankan kepada Anies untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan strategis dari perubahan nama tersebut.

Pernyataan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta ini menanggapi perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat.

Menurut dia, selain perlu memperhatikan dasar hukumnya, perlu juga sosialisasi, edukasi, dan tujuan dari perubahan nama tersebut.

“Kalau tujuan re-branding dari rumah sakit ke rumah sehat agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya pikir bisa menggunakan Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat,” katanya.