JAKARTA, Harnasnews – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai usulan KPU untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi bulan September bisa berimplikasi mengubah norma Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Satu hal yang perlu diingat bahwa proses memajukan jadwal Pilkada, mau tidak mau mengubah norma. Karena itu secara teknis legislasi, kita harus merevisi UU atau mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” kata Rifqi di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan membahas usulan memajukan jadwal Pilkada dari bulan November menjadi September 2024.

Menurut dia, usulan memajukan jadwal Pilkada 2024 sangat logis, pertama, agar periode jabatan kepala daerah bisa tetap tahun 2024-2029 karena Pilkada dilaksanakan di 2024.