Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Gelar Ungkap Kasus Peredaran Miras

Hukum

PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan anggota dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap pelaku tindak pidana pengedar, dan menjual Minuman Keras (Miras).

Dalam hal ini, seseorang yang telah menyimpan, mengedar, dan menjual minuman Keras (Miras) jenis Arak Bali tersebut diketahui bernama Dian Ismawati (31), warga asal Mandaranrejo, Jalan MT. Haryono, Gg.14, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Adapun dalam hal tersebut, D i (31), berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat ada didalam warung, tepatnya berada di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada hari, Minggu (25/04/2021) pukul 22.50 WIB.

Leave A Reply

Your email address will not be published.