
Pada kesempatan tersebut, barang bukti yang telah diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berupa, 2 kardus yang masing berisi 60 botol sedang miras jenis arak bali, dan 1 kardus berisi 30 botol sedang miras jenis arak bali.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan, D i telah diberikan sanksi Pasal 8 ayat 1, Jo. Pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan Nomor. 07 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol. (Tri/Lum/Dre)