AP3KM Datangi Kejaksaan, Minta Barangnya Dikeluarkan

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Pakaian Ketinggalan Model (AP3KM) Kabupaten Sumbawa, Senin siang (09/03) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa dijalan manggis nomor 7.

Kedatangan emak emak bersama anaknya yang masih kecil dengan menumpang empat mobil angkutan pedesaan itu, ternyata meminta kepada aparat Kejaksaan agar ratusan karung pakaian rombengan milik mereka yang disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana melibatkan terdakwa MT, selaku Nakhoda Kapal Motor KLM Rahmat Ilahi yang mengangkut rombengan itu, agar dapat dikembalikan karena merupakan mata pencaharian mereka selama ini.

Berdasarkan pantauan wartawan dikantor kejaksaan Negeri Sumbawa ada sekitar 30 orang, dan Kedatangan rombongan emak emak itu, diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH diruang kerjanya.

Melalui juru bicaranya Zubaedah, Daeng Ambo dan Hj Suhartini, mereka menyampaikan unek-uneknya. Mereka menyatakan sangat dirugikan menusul disitanya sekitar 500 karung barang rombengan (Ballpress) milik mereka.

“Kami mohon kepada bapak bapak Jaksa agar ratusan karung rombengan milik kami pengecer dapat dikembalikan, kami sama sekali tidak tau jika masalah ini diproses hukum,” ungkapnya dihadapan jaksa.

Sambil menggendong anaknya yang masih bayi, Zubaedah (49) pengecer rombengan yang berjualan di Pasar Alas menyebutkan, akibat barang rombengan mereka disita, sudah lima bulan ini tidak berjualan lagi.

“Kami tidak tau harus bagaimana lagi, jualan rombengan satu satunya mata pencaharian kami sejak dulu untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak,” tandasnya sambil mengusap air matanya.

Hal senada dikatakan Daeng Ambol (49), para pedagang dan pengecer rombengan ini seluruh modal usahanya berasal dari pinjaman dari bank dalam jumlah bervariasi mulai dari Rp 25 Juta, Rp 50 Juta hingga diatas Rp 100 Juta. Sebagian besar pedagang/pengecer merupakan anggota AP3KM Sumbawa ini merupakan relokasi dari pasar Seketeng. Mereka berjualan rombeng di Pasar Kerato, Buer, Utan, Alas, Taliwang, Seteluk, Sumbawa Besar, dan Kecamatan lainnya.

“Sudah lima bulan lebih kami sangat dirugikan karena ratusan karung rombengan miik kami itu disita, kami memohon agar barang kami dapat dikembalikan dan berjualan seperti biasa,” terangnya.

Hj Suhartini, menambahkan hatinya dan puluhan emak-emak ini sangat teriris melihat kenyataan yang terjadi, ratusan karung rombengan yang dibeli dengan pinjaman dari Bank justru kini disita oleh penegak hukum.

“Hidup kami dari situ pak, kami datang mohon kebijakan dari pak Kajari dan Jajarannya barang milik kami dapat dikembalikan, tolong pak itulah mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak,”urainya.

Usai mendapatkan penjelasan dari Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, puluhan emak-emak yang sebelumnya sempat menyambangi Kantor Bea Cukai Sumbawa, selanjutnya menuju ke gedung DPRD Sumbawa untuk menemui Ketua Dewan Abdul Rofiq untuk menyampaikan aspirasi yang sama dengan harapan para wakil rakyat tersebut dapat memperjuangkan nasib mereka.

Nasib ratusan karung pakaian rombeng barang bukti kasus pelanggaran Kepabeanan yang melibatkan terdakwa MT, Nakhoda KLM “Rahmat Ilahi” dan ditangani Advocat kondang, H. Burhan SH MH, masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.
Sejauh ini proses peradilan masih berlangsung dan menyisakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terakhir vonis majelis hakim.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa SH kepada awak media menyatakan persoalannya saat ini bukan terkait usaha mereka.

“Para pemilik barang harus melihat dari awal apakah cara memperoleh barang itu sudah benar atau tidak, dan berdasarkan pengalaman memang barang itu banyak manfaatnya, namun jika berbicara prosedural prosesnya tidak benar,” ungkapnya usai menerima kedatangan puluhan emak-emak pedagang dan pengecer rombengan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Pakaian Ketinggalan Model (AP3KM) Kabupaten Sumbawa, Senin siang (09/03) dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa.

Dikatakan Reza, sapaan akrabnya, jia mereka mempertanyakan masalah tersebut, tentu harus dicek kembali kesana.
“Mereka khan ada asosiasi, apakah asosiasi ini sudah benar caranya memasukkan barang tersebut, ini masih mending yang dipersoalkan cara membawanya, bagaimana kalau pribadi pemiliknya yang dipersoalkan, sehingga yang harus diperbaiki adalah caranya,” tukasnya.

Karena masalah tersebut sudah sampai ke proses Pengadilan, sambung Reza, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait barang bukti tersebut. Sebab, pihaknya tidak mengetahui secara keseluruhan barang itu dan yang dijadikan sampel hnaya sekitar 10 karung saja.

“Kami juga masih belum tahu apa tindakan dari Pengadilan terkait barang bukti ratusan karungan rombengan itu, mengingat kewenangan akhir nanti ditangan Pengadilan, dimana sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan tentu putusan nantinya juga berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Reza, pihaknya akan meminta petunjuk dari Pimpinan (Kajari atau Kajati) terkait barang rombengan itu dan menyangkut kedatangan puluhan emak-emak pedagang dan pengecer rombengan itu atas arahan siapa ia tidak tahu.

“Yang jelas barang rombengan yang didatangkan dari Timor Leste itu proses masuknya ke wilayah hukum Indonesia diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, “ ujarnya.

Jaksa Reza juga menyatakan, kalau prosesnya tidak akan sampai disini saja dan prosesnya akan berkelanjutan, karena itu pihak Kejaksaan masih menunggu proses pengembangannya dari Bea Cukai.

“Apakah penyidikannya berhenti sampai ke terdakwa nakhoda kapalnya saja, ataukah akan merembet kepada sejumlah pihak terkait lainnya, tentu mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan. Masalah ini akan kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang sampai ke Kejati NTB, sebab kasus ini merupakan perkara langka, dan kami akan bertindak berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.