Apapun Putusan MK, Semua Pihak Harus Menerima Dengan Legowo

Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) usai menutup sidang sengketa Pilpres 2019, dan mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf.

“Kami habis selesai sidang akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan di hadapan kami. Memang sangat berat,” kata Anwar sebelum menutup sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Anwar mengatakan apa yang disampaikan selama persidangan, baik oleh pihak pemohon, termohon, maupun terkait akan menjadi dasar pihaknya dalam mencari kebenaran dan keadilan. Sidang sengketa Pilpres 2019 ini dimulai sejak Jumat (14/6/2019).

“Insyaallah apa yang bapak-bapak sampaikan, akan menjadi dasar kami untuk mencari kebenaran, berijtihad mencari kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menyebut untuk agenda pengucapan putusan akan disampaikan pihak kepaniteraan kepada para pihak, yakni tim hukum Prabowo-Sandi, KPU, tim hukum Jokowi-Ma’ruf, serta Bawaslu.

“Kepaniteraan melalui surat untuk (agenda) pengucapan putusan. Sudah selesai dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” ujarnya. (Red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.