JAKARTA, Harnasnews – Anggota DPR RI Arsul Sani menyatakan reformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers wajib dibahas dalam rapat DPR.

“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan dewan pers yang diwakili Arif Zulkifli, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, serta tenaga ahli Dewan Pers Arif Supriyono. Anggota Komisi III itu menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers.

Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers itu cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” katanya menegaskan.

Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang. Seharusnya, urainya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.