Awasi Pemudik, Pemkot Surakarta Optimalkan Satgas Jogo Tonggo

“Ya ada beberapa,” katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih tetap menggunakan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Surakarta.

“SE ini tidak perlu direvisi, masih bisa digunakan,” katanya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kepala BNBP selaku Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengatakan maksud addendum di dalam SE tersebut untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yaitu 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik, yaitu 18 Mei-24 Mei 2021.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.