
Tak Peduli Surat Edaran Gubernur Jabar, SMK BKM Trip Jogja
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus yang mengangkut rombongan sekolah, membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat kebijakan larangan kegiatan tour atau outing class sekolah terutama ke luar Kota.
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.
Namun, hal ini rupanya belum sepenuhnya dipatuhi oleh sekolah negeri maupun swasta di wilayah Kota Bekasi. Belum lama ini, SMK Bina Karya Mandiri yang melakukan perjalanan ke wilayah Jawa Tengah.
Nampak dalam video pada akun SMK Bina Karya Mandiri, dengan judul ‘SMK BKM Trip Jogja’ , kegiatan tersebut jelas melanggar dan terkesan mengacuhkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan kegiatan tersebut terlebih lagi harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit untuk kegiatan tersebut.
“Saya hidup sendiri hanya sama anak-anak saja, penghasilan saya juga pas-pasan, jadi merasa keberatan dengan kegiatan itu dan ada rasa khawatir kalau melihat berita bus yang kecelakaan bawa anak sekolah,” ujarnya kepada media pada Rabu (07/05/25).
Pada beberapa kejadian, bus yang ditumpangi para pelajar mengalami kecelakaan hingga menelan korban jiwa dan luka. Belum lama ini juga terjadi hal serupa di Ciater, Subang.
Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini isi SE Gubernur Jabar Tentang Study Tour-Pendidikan Karakter
Ada beberapa poin penting yang ditekankan pada SE Gubernur Jabar Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, yaitu:
1. Tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut:
Study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat
Outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi
Wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan bersifat seremonial lain yang berbiaya tinggi
Kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.
2. Kegiatan study tour dan sejenisnya bisa dilaksanakan dengan catatan:
Dilaksanakan di dalam Provinsi Jawa Barat
Bertujuan untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan
Lokasi study tour dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Sebelum kegiatan dilaksanakan sekolah harus melaporkan dan mendapat persetujuan dari Perangkat
Daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Kegiatan wisuda/perpisahan siswa boleh dilaksanakan, dengan memperhatikan hal ini:
Tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali siswa Harus dilaksanakan sederhana
Kegiatan bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.