Bamus Betawi Sesalkan UKM Kedepankan Semangat Egosentris

Menurutnya, UU No.20 THN 2008 pasal 18 pengembangan dalam bidang pemasaran. Dan UU No.20 tentang UMKM memberikan jaminan penuh agar ada back up terhadap pengusaha kecil. Sebab, dari para pengrajin bisa mendatangkan PAD bagi DKI lewat penjualan aksesoris Betawi kepada para turis lokal dan mancanegara.

“Yang terjadi di Jakarta justru jauh dari harapan. Banyak para pengrajin justru diabaikan sehingga sulit untuk berkembang. Dari sini sangat jelas terlihat, UKM kelihatan egosentris dalam melakukan pembinaan pada pengrajin yang memiliki keterbatasan modal.

“Kalau IKM dan UKM membuka pasar untuk memajukan hasil hasil yang di produksi tanpa pandang bulu. Tentu akan memajukan usaha para pengrajin di Jakarta,” ucapnya.
Untuk itu, diharapkan Dinas UKM bisa menjadi fasilitator. Pembinanaan usaha kecil yang membina usaha kecil.” Kalau perlu serahakn pada asosiasi usaha atau koperasi yang membina usaha kecil,” pintanya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.