Bapenda Riau Hapus Sanksi Denda Terlambat Membayar Pajak Kendaraan

Hal itu untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan pembebasan denda selama libur Idul Fitri tersebut.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan daring yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

“Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa diunduh di ‘Playstore’ atau di ‘Appstore’. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan,” sebutnya, dilansir dari antara.

Selain aplikasi Signal, publik juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru atau layanan tanpa turun kendaraan, terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).

Keempat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.