
Hal tersebut mencakup perlindungan risiko untuk individu, keluarga, ataupun dalam skala masif.
Berbeda dengan perlindungan sosial reguler, perlindungan sosial adaptif lebih berfungsi optimal dalam kondisi normal dan memiliki fungsi yang adaptif saat keadaan darurat.
“Reguler berfungsinya adalah pada kondisi-kondisi tidak ada bencana, kondisi normal. Ketika kita strengthening, maka kita memperkuat supaya dia bisa berfungsi optimal juga pada kondisi-kondisi kebencanaan sehingga yang namanya perlindungan sosial adaptif itu, ya keseluruhan perlindungan sosial,” kata Dinar, dikutip dari antara.
Lebih lanjut, Dinar menjelaskan strategi spesifik yang ditetapkan Bappenas dari perlindungan sosial adaptif. Pertama penguatan kemitraan dan kelembagaan. Hubungan kelembagaan dan kerjasama antara kementerian dan lembaga terkait dengan Alih Status Pemanfaatan (ASP).
Kedua, ketersediaan dan pemanfaatan data serta informasi kebencanaan. Ketiga, integrasi program perlindungan sosial. Keempat, pembiayaan dengan perencanaan anggaran perlindungan sosial yang sesuai dengan lapisan (layer) risiko yang memadai. (qq)