Baru Dua Tahun Jadi Anggota Partai, Ketum AMPG Dilaporkan Ke Dewan Etik DPP Golkar

Lebih lanjut, seharusnya AMPG dapat memberikan perlindungan di tengah gencarnya framing negatif di berbagai flat form media sosial yang dialamatkan kepada Ketua Umum partai Golkar Bahlil Lahadalia.

“Ini Ketum AMPG seperti melakukan pembiaran, serangan-serangan negatif terhadap pribadi Ketum Golkar setiap hari dapat kita saksikan. Seharusnya ini tidak boleh terjadi jika Ketum AMPG itu peka. Maka tidak ada kata lain kami meminta agar DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas atas dinamika yang terjadi di tubuh DPP AMPG,” pungkas Monel.

Terpisah, Sekjen DPP AMPG Ikhsan Nurjamil mengaku kaget bahwa dirinya telah diberhentikan secara sepihak tanpa mekanisme organisasi sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART organisasi. Ikhsan menceritaan bahwa pada 16 April 2026 ia sempat kaget ketika membaca pesan dari Grup WhatsApp PP AMPG mengucapan belasungkawa. Di mana dalam karangan bunga yang bertuliskan Plt Sekjen PP AMPG yang bukan atas nama dirinya.

Padahal, pengesahan dirinya sebagai Sekretaris Jenderal PP AMPG sesuai dengan Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-55/DPP/GOLKAR/II/2025. Namun ia mengaku kaget ketika mengetahui di Plt-kan sebagai Sekjen PP AMPG.

Menurutnya, berdasarkan kaidah organisasi pergantian antar waktu pengurus organisasi itu diatur dalam AD/ART Partai Golkar dan harus sesuai mekanisme Partai.

“Kami menilai bahwa tindakan Ketum AMPG telah melanggar Peraturan Organisasi Nomor: PO-15/ DPP/GOLKAR/VII/2017 Pasal 1 huruf J mengenai dengan tidak adanya Rapat Khusus mengenai Pemberhentian saya sebagai Sekretaris Jenderal PP AMPG,” tegas Ikhsan.

Ikhsan menegaskan bahwa tindakan Said Aldi Al Idrus sebagai Ketua Umum PP AMPG melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-19/DPPGOLKAR/VII/2018 Pasal 2 mengenai pedoman perilaku sebagai Ketua PP AMPG.

“Bahwa tindakan Said Aldi Al Idrus sebagai Ketua Umum PP AMPG melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-19/DPPGOLKAR/VII/2018 Pasal 10 mengenai kedisiplinan dalam menjalankan struktur Organisasi,” katanya.

Untuk itu, Ikhsan meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Ketua Dewan Etik untuk melakukan klarifikasi. Karena jika tidak, menjadi preseden buruk dalam etika berorganisasi dan merugikan hak hak sebagai anggota partai Golkar yang sudah berjuang tenaga dan pikiran untuk kemajuan partai.

“Kami juga meminta perlindungan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar terhadap hak-hak kader dari tindakan subjektif dan non-prosedural yang tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.