Bawaslu Kalbar Tangani 79 Kasus Pelanggaran Pemilu

Ruhermansyah menambahkan, untuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN jumlahnya ada empat kasus.

“Untuk kasus ASN prosesnya kami teruskan ke Komisi ASN, karena dalam hal ini masuk dalam pelanggaran etika ASN,” katanya.

Ketua Bawaslu Kalbar menambahkan, bentuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN tersebut, seperti perbuatan mengendorse atau mempromosikan salah satu calon, serta berpihak atau mendukung salah satu peserta Pemilu 2019.

Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika melihat ada pelanggaran Pemilu di lingkungannya masing-masing, sehingga bisa dilakukan pencegahan dan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.