Bawaslu Kalbar Tangani 79 Kasus Pelanggaran Pemilu

PONTIANAK, Harnasnews.com – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah menyatakan, telah menangani sebanyak 79 kasus pelanggaran Pemilu 2019, sejak dimulainya tahapan pemilu tersebut.

“Dari sebanyak 79 kasus pelanggaran pemilu tersebut, sebanyak 13 kasus diantaranya tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” kata Ruhermansyah di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, sebanyak empat kasus pelanggaran Pemilu sudah diteruskan ke lembaga lainnya, karena masuk pada pelanggaran undang-undang lain, seperti pelanggaran kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara).

Selain itu, menurut dia, ada juga pelanggaran administrasi yang mana semuanya sudah diteruskan ke KPU, karena pihak KPU yang akan melaksanakan putusan tersebut.

“Selain itu, ada juga satu kasus pelanggaran pidana Pemilu yang sampai ke Pengadilan Negeri, kemudian satu kasus lainnya dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil atau rumusan pada pasal-pasal yang dimaksud,” ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.