BEM UI Kecam Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan

JAKARTA, Harnasnews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) mengecam tindakan pemerintah yang membubarkan ormas Front Pembel Islam (FPI)  tanpa melalui mekanisme peradilan.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai surat keputusan bersama (SKB) Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selaras bila ditinjau dengan penggunaan UU Nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017.

Fajar mengatakan langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum. Sebab, posedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.

“Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,”  kata Fajar dalam pernyataannya, Selasa (5/1/2021).

BEM UI juga mengutip penjelasan mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqi terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak atau hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.

“Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali,” paparnya.

BEM UI juga mengkritik Maklumat Kapolri yang melarang sejumlah aktivitas terkait FPI, termasuk di internet yang mereka anggap melanggar hak atas informasi dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM.

“Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik,” tegasnya.

Oleh sebab itu, BEM UI mendesak pemerintah mencabut SKB Pembubaran FPI tersebut, termasuk Maklumat Kapolri, dan mengecam segala pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Leave A Reply

Your email address will not be published.