Berantas TPPO Harus Sampai Akar

“Hentikan pengiriman tenaga kerja migran ilegal, sebab 90 persen dari jumlah WNI yang meninggal itu diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku sindikat. Kemudian perlunya aparat kepolisian dan instansi terkait memproses hukum para pelaku hingga oknum-oknum aparat yang diduga melindungi para mafia ini,” tuturnya.

“Masalah penjualan manusia merupakan masalah yang mendasar. Ini tentang hak asasi manusia yang harus mendapat jaminan perlindungan negara,” imbuh Senator asal Jawa Timur itu.

Modus operandi penyelundupan pekerja migran, sebenarnya sudah dipahami oleh aparat hukum. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa kejadian serupa masih terulang. Seharusnya pemerintah bisa meminimalisir hal itu.

Berdasar data BP2MI, WNI yang secara resmi tercatat bekerja di luar negeri kurang lebih 4,7 juta. Sehingga asumsinya ada 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprosedural. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.