Beredar Dua Versi “SK” Sekdes Cangkreng, Kadis PMD Sumenep Angkat Bicara

Di tempat terpisah, mantan Kades Cangkreng, Amin Zali membantah bahwa dirinya telah membuat SK yang menyatakan mengangkat Sekdes a/n Mubarok.

“Surat yang saya tandatangani itu berdasar hasil musyawarah bersama,saya hanya sebatas mengangkat Mubarok yang awalnya sebagai operator menjadi staf pembantu perangkat untuk menggantikan posisi Sekdes lama ,karena Sekdes a/n Rusdi mengajukan pindah tugas ke kantor Kecamatan,” ujar Amin melalui telpon selulernya, Jumat (26/03).

“Dan di surat itupun sudah jelas bahwa saya mengangkat Mubarok sebagai staf perangkat sementara sampai akhir Desember 2019,” Imbuhnya.

Pensiunan TNI yang sekarang bergelut di bidang advokasi itu membenarkan pernyataan Kadis PMD bahwa munculnya petikan itu harus mengacu pada SK Induk Kades,

“Saya sepakat dengan penyampaian Kadis PMD. Nah sekarang saya mau nanya, jika terbukti SK Induk itu tidak ada,apakah petikan yang ditandatangani oknum itu juga berlaku secara hukum?” tanya dia.

Menurut dia, semenjak menjabat dari 2013, tidak ada SK kolektif yang dibuat SK perorangan untuk perangkat desa Cangkreng.

“Jadi saya tantang saudara Kadis PMD dan Joko Satrio selaku Camat Lenteng untuk menunjukkan SK Induk yang menyatakan bahwa saya selaku mantan kades Cangkreng pernah mengangkat seorang Mubarok menjadi Sekdes. Tolong dibuktikan,” tegasnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan bahwa pihaknya datang ke Inspektorat setempat untuk mempertanyakan realisasi Dana Desa Cangkreng

“Waktu lalu kami memang sengaja datang ke Inspektorat. Selain mempertanyakan status Sekdes, kami juga mempertanyakan realisasi rehab lapangan sepak bola dengan anggaran Rp300 juta lebih karena realita yang ada,lapangan malah rusak tidak bisa di fungsikan lagi,ini harus segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sementara sampai berita ini diturunkan, Camat Lenteng beserta Sekdes Cangkreng belum bisa memberikan keterangan terkait polemik SK Sekdes.(HR/Zham)

Leave A Reply

Your email address will not be published.