Beri  Kuliah  Umum Di UNISMUH, Menteri Susi  Ajak  Akademisi Kelola  Perikanan Berkelanjutan

“Saat ini 364 kapal kita sudah tenggelamkan dan di Pangandaran kita akan melakukan riset perikanan dan akan mengajak mahasiswa Unismuh untuk terjun langsung”, tambahnya.

Komitmen pemerintah, lanjutnya, juga terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, yang menekankan bahwa sektor perikanan tangkap hanya dikelola oleh nelayan hingga pengusaha dalam negeri. Dari Perpres tersebut, nelayan Indonesia mutlak berlayar di perairan Indonesia dengan bebas tanpa ancaman kapal-kapal ikan asing.

“Saya juga berharap, Luwuk dapat menjadi salah satu titik penjagaan luar Indonesia. Universitas Muhammadiyah ini juga menjadi salah satu garda terdepan yang memastikan Perpres ini tidak boleh diubah. Karena nanti yang dibujuk perpres ini diganti, pasti banyak,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unismuh Wuluk Banggai, Farid Haluti menyampaikan harapannya atas kehadiran Menteri Susi di Kampus Unismuh Luwuk Banggai. ” Selaku rektor saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bu Menteri untuk berkunjung ke Unismuh, ada 15 program studi yg digagas sekarang. Bertujuan untuk pengelolaan sumber daya dan Budi daya yang akan kita canangkan. Mudah-mudahan dengan kehadiran Bu Menteri, dapat menambah wawasan mahasiswa dan kita semua tentang pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia Timur, khususnya di Kabupaten Banggai,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Banggai Herwin Yatim menyampaikan bahwa ia akan terus memperhatikan kehidupan nelayan Kabupaten Banggai.

Di akhir sambutannya, Menteri Susi mengajak para akademisi yang hadir untuk konsisten menjaga laut Indonesia. “Saya yakin masyarakat Luwuk mencintai laut. Betul tidak? Mulai hari ini jangan pakai plastik lagi. Kalau masih pakai, diperkirakan 20 hingga 30 tahun lagi plastik akan lebih banyak di lautan. Kita harus mulai berpikir jauh ke depan, membangun jiwa enterpreneurship, kreatif dan inovatif,” terang Menteri Susi.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.