Beri Waktu Dua Minggu Hentikan Aktivitas, Gubernur Mualem Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal

Gubernur juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan pendataan terhadap 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

“Terhadap sumur minyak ilegal ini, kita bersama pemerintah kabupaten sudah melakukan percepatan legalisasi agar bisa dikelola resmi melalui skema pertambangan rakyat,” tambah Mualem.

Mualem menegaskan bahwa penertiban tidak hanya berlaku untuk tambang emas atau minyak, melainkan juga seluruh bentuk pertambangan di Aceh. Semua aktivitas harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan masyarakat Aceh, agar pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat nyata bagi daerah,” pungkas Gubernur. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.