Berkas Penganiayaan Pegawai KPK Segera Rampung

Seperti diketahui, status Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, telah dinaikan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Senin (18/2) sore di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

“Dari penyidik tadi sudah melakukan gelar perkara, untuk menentukan status dari Sekda Papua. Dari gelar perkara tadi yang dipimpin wakasidik, beberapa satuan kerja, Irwasda dan Propam, bahwa status Sekda Papua, Hery Dosinaen, dari saksi sudah kita naikan ke tersangka. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Argo saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

Dari hasil penetapan sebagai tersangka, Argo menjelaskan, Hery Dosinaen akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penganiayaan terhadap satu penyelidik KPK. Laporan tersebut diterima pada Ahad (3/2) pukul 14.30 WIB. Sebelum pelaporan ini, pelapor menjadi korban penganiyaan oleh sekitar 10 orangdi Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.