Bisnis Narkoba Dua Pria ini Dijebloskan Penjara

Rizki Harianto dan Chandra saat di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya, Harnasnews.com – Ada-ada saja cara dipakai oleh bandar dan pengedar narkoba untuk mencari pelanggan sekaligus bandarnya.

Seperti yang dilakukan Rizki Harianto (26) warga Jalan Kedinding Tengah Baru, dalam menjalankan bisnis narkobanya menerima investor jika ingin tanam modal dalam bisnis haram tersebut.

Adalah Chandra Asmara (32) warga Jalan Tuwowo, Surabaya. Yang tertarik untuk bekerja sana dengan Rizki setelah dijanjikan keuntungan yang berlipat ganda.
Candra tertarik hingga modal terkumpul Rp 10 juta lebih guna menjual narkoba jenis ekstasi.

Dengan modal tersebut Rizki membeli narkoba 20 butir pil ekstasi senilai Rp 10.350.000,- ke AN, salah satu narapidana kasus narkoba di Lapas Pamekasan. Dengan sistem ranjau dan disimpan di tempat
kosnya di Jalan Jagir Sidosermo, Surabaya.

Adanya pengiriman ekstasi itu terendus Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan langsung menggerebek kamar kos Rizki itu. Petugas selain menangkap Rizki, juga menemukan barang bukti narkoba berupa 15 butir pil ekstasi untuk disita.

Leave A Reply

Your email address will not be published.