BNNP Jateng Ungkap Sindikat Pengedaran Tembakau Gorila

“Empat paket berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 58,86 gram ini rencananya diedarkan ke Kabupaten Batang. Tersangka AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah ini,” katanya.

Berdasar pengakuan tersangka, kata Benny, tembakau gorila tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada anak-anak dan remaja berusia 17—21 tahun.

“Adapun modus kejahatan dengan cara mengelabui petugas, tembakau gorila itu disamarkan dengan dicampur pakaian dan sepatu bekas,” katanya, dikutip dari antara.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Berdasar hasil laboratorium, lanjut dia, tembakau gorila mempunyai efek empat kali lebih berat dibanding ganja. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.