BPJS TK Siap Bayar Santunan Korban Tsunami Selat Sunda

 

JAKARTA ,Harnasnews.com – Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyatakan, terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang sedang dalam posisi melaksanakan tugas atau kegiatan kedinasan saat musibah tsunami di Selat Sunda terjadi. Jika memang para korban peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sedang bekerja, maka ini menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori kasus kecelakaan kerja.

“Tanggungan tersebut di antaranya berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sebesar 48 kali upah bagi korban yang meninggal,” kata Khrisna melalui siaran persnya, dikutip Republika, Senin (24/12) malam.

Leave A Reply

Your email address will not be published.