BPK -K3 Pulau Sumbawa Akan Melakukan Penertiban

SUMBAWA,Harnasnews.com – Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (BPK -K3 ) Pulau Sumbawa dalam waktu dekat akan melakukan Penertiban kepada seluruh perusahaan yang masuk ke ntb khususnya pulau Sumbawa.

“Dalam rangka menjaga iklim investasi. Setiap investasi punya hak untuk melakukan usaha di wilayah kesatuan RI. Khususnya di wilayah ntb. Maka diperlukan adanya data bis mendasar kaitan dengan kegiatan dengan investasi di pulau Sumbawa,”ungkap kepala BPK -K3 Pulau Sumbawa Ahmad Yani kepada wartawan (22/10/2019), kemarin.

Lanjut Yani sapaan akrabnya, Tujuannya adalah untuk bisa melakaukan pengawalan dan pembinaan terkait dengan K3.

“Keberadaan data bis Adalah sangat membantu pemerintah khususnya BPK jika terjadi persoalan tenaga kerja Maka pengawasan dan penyidik dapat bertindak cepat untuk melakukan atau tindakan preventif terkait denga teziko kerja seperti phk dan kecelakaan kerja lainnya,”terangnya.

Tambah Yani, Bpk dan K3 sampai dengan saat ini masih tetap melakukan pendataan terhadap perusahaan investasi.

“Yang dimungkin mereka tidak memiliki data wajib laporan perusahaan diwilayah mereka,”tandasnya.

Sambungnya, dimana melakukan aktifitas benar adanya bahwa pulau Sumbawa ini menjadi primadona dari investasi.

“Misalkan investasi Peretambangan, perkebumam peternakan dan bahkan bom bastis saat ini adalah investasi dibidang burung walet.

“Nah khusus nya masalah bangunan dan investasi burung walit untuk segera dimunculkam regulasi. Karena, disini juga memerlukan kegiatan kesehatan kerja (K3) terkait dengan lingkungan kerja seperti kebisingan (suara panggil burung walet) yang dapat mengganggu masyarakat sekitar dan hal itu perlu diuji oleh BPK,”terangnya.

Masih menurut Yani Berkaitan dengan investasi bpk dan K3 pulau Sumbawa berharap agar adanya sinerginitas seluruh stekholder yang Ada di ntb khususnya pulau sumnawa untuk mengangkat Dan mendorong pengusaha untuk lebih tertib dalam melaksanakan hak dan kewajibannya,”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.