BPKH Sudah Melakukan Pengecekan Lapangan,Begini Tanggapan Kabag Pertanahan

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) red wilayah VIII Denpasar pada jum,at lalu sudah melakukan pengecekan lapangan/pengukuran parsial batas kawasan hutan dikelompok olat cabe (RTK.78) wilayah Kabupaten Sumbawa.

Oleh karena itu atas pengukuran atau pengecekan tersebut Kabag Pertanahan Setda Sumbawa Khaeruddin dalam menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa Pengukuran berdasar permohonan Pemkab Sumbawa ke- BPKH Denpasar.

“Kami menunggu surat hasil pengukurannya, bila tidak puas terhadap hasil penegasan batas, maka bisa dikonfirmasi ke BPKH Denpasar oleh yang berkeberatan,”ungkapnya kepada wartawan media ini (1/5).

Lanjutnya, apa bila jika masih kurang puas maka bisa menempu proses di pengadilan

“Jika pihaknya nanti tidak puasa terhadap apa yang sudah dilakukan oleh BPKH bisa mengambil proses pengadilan,”tandasnya.

Namun, Kabag berharap agar persoalan tersebut tidak perlu ke meja hijau.

“Dan kami sangat berharap tidak perlu sampai ke meja hijau. Karena, konsekwensi hukumnya cukup tidak menyenangkan bagi beberapa pihak (bukan pihak pemkab red),”tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Agus Salim Febrian Anindita,SH,MH usai pengecekan lapangan pada lahan tersebut kepada wartawan media ini mengatakan bahwa Pengecekan mustinya diselaraskan juga dengan dokumen- dokumen berita acara tata batas.

“Tidak hanya titik koordinat yang notabene tidak terbuka datanya,”ungkapnya(30/4)

Menurutnya kami melihat ini aneh, jika data versi BPN dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak valid. Sehingga menimbulkan konflik saat ini,”tukasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.