BPKH Wilayah VIII Denpasar Belum Bisa Memutuskan

Nasional

Sedangkan hasil pengecekan lapangan akan diolah nanti di BPKH Denpasar dan selanjutkan akan di sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Adapun yang hadir adalah Tim Supervisi Pengadaan Tanah Kab. Sumbawa (Kepolisian dan Kejaksaan), Bagian Pertanahan Setda Kab. Sumbawa, KPH Batulanteh, BPN Sumbawa, Sat Pol-PP Sumbawa, Camat Moyo Utara, Kepala Desa Kukin dan kuasa hukum dari Agus Salim Febriyan Anindita, SH.,MH.

Seperti pada berita sebelumnya bahwa hari tim BPKH hari ini melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah milik agus salim. Dan pengecekan lokasi tersebut berdasarkan surat dari BPN Sumbawa dengan nomor IP.01.02/KL3/2021 tanggal 22 februari perihal klarifikasi dan penegasan kawasan hutan.

Dari surat BPN sumbawa tersebut ada tiga point yang dijawab oleh BPKH wilayah VIII denpasar tersebut tentang lahan milik agus salim antara lain:

1. Kelompok Huta Olat Cabe RTK. 75 yang berbatasan dengan lahan an agus salim belum pernah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi batas sehingga pal batas kawasan hutan belum berkoordinat geografis.

2. Berdasarkan koordinat hasil pengukuran lapangan yang diberikan, setelah dipetakan ditumpangsusunkan dan ditelaah dengan peta kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan olat cabe (RTK.75), lahan an agus salim belum dapat dipastikan apakah lahan/bidanv tanah tersebut berada didalam atau diluar kawasan hutan.

3. Untuk memastikan lahan tersebut berada didalam atau diluar kawasan, diperlukan pengukuran koordinat pal batas kawasan hutan yang berbatasan dengan lahan tersebut.(Man/tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.