KARAWANG, Harnasnews – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyebutkan tidak ada praktik jual-beli jabatan dalam promosi, rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Selalu saya sampaikan kalau proses promosi, rotasi, dan mutasi dilaksanakan secara fair dan terbuka,” kata bupati disela usai pelantikan puluhan pejabat tinggi, administrator, camat dan pejabat fungsional di Pemkab Karawang, Senin.

Ia mengatakan proses promosi, rotasi, dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Karawang dilihat dari aspek kinerja, loyalitas dan integritas sebagai ASN.

“Tidak boleh ada praktik jual beli jabatan,” katanya.

Pada Senin ini, sebanyak 44 pejabat di lingkungan Pemkab Karawang diambil sumpahnya dan dilantik jabatan baru. Mereka di antaranya lima pejabat pimpinan tinggi pratama, 15 camat, pejabat administrator, pengawas serta 24 pejabat fungsional.

“Proses promosi, rotasi dan mutasi ASN ini telah kami putuskan bersama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Terutama rekomendasi KASN untuk jabatan tinggi pratama dan rekomendasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat khusus pengangkatan camat,” katanya, dilansir dari antara.