
SAMPANG,Harnasnews – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memenuhi panggilan kejaksaan negeri (Kejari) Sampang yang kapasitasnya sebagai pelapor atas dugaan penggelapan pajak di RSUD dr. Moh. Zyn Sampang dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Untuk menepis isu yang beredar diluar, H. Slamet Junaidi memenuhi panggilan kejaksaan bukan bentuk mangkir sebagaimana isu yang beredar. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada penjadwalan ulang karena agenda kedinasan di luar daerah.
“Bukan mangkir ya, karena memang kemarin saya dipanggil tanggal 8, lalu tanggal 9 diminta hadir hari ini. Sebelumnya saya ada penandatanganan MoU di Surabaya,” ungkapnya, Selasa (16/12/2025).
Aba Idi menjelaskan, pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan laporan yang ia sampaikan sendiri kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan indikasi penggelapan pajak di lingkungan RSUD dr. Moh. Zyn.
“Ini berkaitan dengan laporan saya tentang dugaan penggelapan pajak yang indikasinya dilakukan oleh seseorang, berdasarkan laporan Inspektorat kepada saya,” jelasnya.
Bahkan, saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik, Aba Idi sapaan akrabnya menanyakan balik saat ini sejauh mana hasil dari kinerja Kejari terkait dugaan penggelapan pajak 3,3 milyar rupiah tersebut.
“Karena penyidik tadi menanyakan kepada saya, Malah saya nanya kepada penyidik, bapak apa saja yang sudah dilakukan.? Sudah seperti apa penyidikan nya?. Sudah berjalan apa belum?. Gitu kan,”terangnya.
Pihaknya berharap Kejari Sampang segera menetapkan tersangka penggelapan pajak sebesar 3,3 milyar tersebut, supaya tidak muncul opini yang kurang baik untuk dikonsumsi publik.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Sampang sebagai pelapor. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan meminta masyarakat tidak melakukan framing yang keliru. Dia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
“Kalau bicara penetapan tersangka, kami harus berbicara soal alat bukti. Ini menyangkut keuangan negara, sehingga harus dipastikan secara komprehensif,” pungkasnya,”tutupnya. (asy)
