Bupati Tantri Buka Asistensi Tata Cara Pengisian E-LHKPN

 

Probolinggo,HarnasNews.com  – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE membuka sosialisasi dan asistensi tata cara pengisian E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elektronik di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (20/2/2019).

Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh penyelenggara negara wajib lapor sebanyak 78 OPD didampingi operator dari masing-masing instansi. Sebagai narasumber hadir dari BKD Kabupaten Probolinggo dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengungkapkan asistensi tata cara pengisian e-LHKPN ini bertujuan untuk menciptakan tertib dan lengkap dalam pengisian pelaporan serta tepat waktu dalam pelaporan secara periodik setiap tahunnya paling lambat 31 Maret tahun sebelumnya dan disampaikan melalui aplikasi online melalui LHKPN milik KPK.

“Hasil evaluasi dan monitoring tahun 2018 atas laporan tahun 2017 jumlah wajib pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Probolinggo sebanyak 77 OPD. Rinciannya, laporan tepat waktu 66 dan terlambat 11. Harapannya tahun 2018 ini pelaporannya dapat tepat waktu,” ungkapnya.

Sementara Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE mengatakan pelaporan LHKPN merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu, apresiasi diberikan kepada pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya hingga mencapai 99% pada tahun 2018. “Karena sudah menjadi kewajiban, maka tahun 2019 capaiannya bisa mencapai 100% dan tidak ada seorangpun yang terlambat. Dimana batas akhir pelaporannya pada 31 Maret 2019,” katanya.

Menurut Bupati Tantri, kalau tidak pernah mengisi LHKPN memang ruwet, tetapi manakala sudah terbiasa maka akan lebih mudah.Diharapkan BKD betul-betul mengaksistensi sehingga OPD, kecamatan dan kelurahan terbantukan dan tidak ada yang kebingungan. “Yang perlu dicermati, LHKPN menjadi sebuah raport sehingga harus teliti jangan hanya sekedar mengisi,” jelasnya.

Bupati Tantri menerangkan LHKPN ini harus diisi sesuai dengan posisi masing-masing. Apabila ada hasil tani dan bisnis lainnya boleh dilampirkan agar menjadi penyeimbang. “Endingnya bagaimana data yang tersaji masuk akal dibaca siapapun yang membaca. Asistensi dari BKD dan Inspektorat harus diteruskan sehingga 31 Maret 2019 sudah selesai semua dan terlapor serta terkirim ke aplikasi E-LHKPN,” pungkasnya. (Mr./Wan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.