
JAKARTA, Harnasnews – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terhadap 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp50,3 miliar.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, yang menilai pelaksanaan proyek-proyek tersebut menyimpan kejanggalan serius, khususnya karena tidak menggunakan mekanisme lelang terbuka, melainkan memakai sistem E-Purchasing melalui e-katalog.
“Untuk 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta ini aneh dan janggal, karena tidak memakai sistem lelang. Tapi lebih menggunakan sistem operasi pemilihan E-Purchasing atau melalui e-katalog,” tegas Uchok Sky kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Menurut Uchok, penggunaan E-Purchasing memang kerap dianggap lebih aman dan nyaman karena minim sorotan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun KPK. Namun justru kondisi tersebut memicu kecurigaan publik.
“Menggunakan E-Purchasing memang dianggap lebih aman dari pantauan aparat hukum, tapi tetap saja mengundang kecurigaan dari publik Jakarta,” ujarnya.
Atas dasar itu, CBA secara tegas meminta KPK tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), melainkan memulai penyelidikan administratif dan substantif dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“KPK jangan OTT melulu. Tolong panggil saja Sekretariat DPRD DKI Jakarta, termasuk Sekretaris DPRD DKI Augustinus, untuk dimintai keterangan atas 19 proyek rehabilitasi tersebut,” pungkas Uchok.
Berdasarkan catatan CBA, berikut rincian 19 proyek rehabilitasi yang dinilai bermasalah:
