
- Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
- Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta
- Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta
- Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750
- Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar
- Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar
- Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar
- Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar
- Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar
- Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar
- Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar
- Build In Komisi A – Rp911 juta
- Build In Komisi D – Rp1,3 miliar
- Build In Komisi E – Rp1 miliar
- Build In Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300
- Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar
- Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta
- Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar
- Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar
CBA menilai pola pemecahan pekerjaan rehabilitasi dalam banyak paket dengan metode E-Purchasing berpotensi menghindari pengawasan publik dan membuka ruang penyimpangan anggaran.
“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok Sky.
