Dana Jaspel Dan BOK Diduga Disunat, Pegawai Puskesmas Jatiluhur Teriak

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Tindakan Pungli (Pungutan Liar) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi semakin mengerikan. Setelah beberapa kasus terungkap, kini dugaan pungli menyasar tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas Jatiluhur, kecamatan Jatiasih.

Dana Puskesmas sebesar 3 Miliar Rupiah (BLUD, APBD dan BOK) tidak pernah transparan kepada pegawai.

Jasa Pelayanan (JASPEN) diduga disunat oleh oknum bendahara serta Kepala Puskesmas sebesar 7 % dari penerimaan JASPEL setiap bulannya untuk semua ASN.

Bendahara BLUD dengan inisial AG yang langsung melakukan pemotongan secara tunai. Namun, pada tahun 2025 ini pemotongan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan melalui debut dari Bank BJB.

“Pemotongan ini sudah bertahun-tahun sejak saudara AG menjadi bendahara, namun, uang yang dikumpulkan itu tidak jelas digunakan untuk apa penggunaannya dan tidak juga dikembalikan ke pegawai,” kata Narasumber yang enggan disebut identiasnya kepada media pada Selasa (22/07/25).

Selain JASPEL, pemotongan juga diduga dilakukan pada Biaya Operasional Kerja (BOK) sebesar 25% untuk semua ASN. Dana tersebut diserahkan ke bendahara BOK secara tunai.

“Biaya BOK dari 100 ribu dipotong 25 ribu per kegiatan untuk setiap pegawai,” ungkapnya.

Adanya uang retribusi dari pendaftaran , pembayaran laboratorium, catin serta tindakan-tindakan lain di puskesmas, baik yang tertera di PERDA atau yang tidak, selama ini tidak pernah ada transparansi ke semua pegawai.

“Dan uang retribusi sebanyak lebih dari 100 juta tersebut dimasukkan dalam ATM BJB yang dipegang oleh AG , dan waktu lokbul bulan Juli 2025, si A bilang bahwa uang tersebut sudah digunakan tanpa ada penjelasan yang jelas,” katanya.

“Bahwa semua jenis kegiatan tidak pernah dimusyawarahkan dengan pegawai .Tidak disediakannya fasilitas penunjang kerja seperti laptop yang minim, tidak adanya printer,” pungkasnya.

Kepala Puskesmas Jatiluhur Andrizal Amir menampik tuduhan ketidaktransparan penggunakan APBD maupun JASPEL dan BOK. Menurutnya, hal tersebut telah disepakati seluruh pegawai puskesmas.

“Tidak ada dana yang istilahnya kami selewengkan dan tidak kami salah gunakan nah itu semua berawal dari sepakat aja teman-teman. Jadi teman-teman ada pendapatan lebih tinggi dari selain gaji dapat BOK, ya teman-teman ingin berbagi sifatnya dengan teman-teman yang tidak dapat gitu kan juga untuk membantu juga kalau butuh operasi yang di luar non budgeter,” kata dr Andrizal saat di konfirmasi pada Rabu (23/07/25).

Menurutnya, semua penggunaan anggaran telah disampaikan secara transparan melalui rapat yang diketahui seluruh pegawai.

Untuk pungutan sebesar 7% dari Jasa Pelayanan (JASPEL) ia membenarkan bahwa pungutan tersebut memang ada. Namun, dalam menggunakannya selalu diketahui para pegawai.

“Nah itu bukan 7% kalau gitu teman-teman yang ingin berbagi saja yang tadi berbagi tadi memang awalnya 7% tapi akhirnya 6% dapatnya sesuai kesepakatan teman-teman, nanti penggunaannya dirinci,,” imbuhnya.

Untuk pungutan 6% dari JASPEL dan BOK, dikumpulkan di orang yang berbeda. Pungutan BOK sendiri dipergunakan untuk akhir tahun jika memang ada kegiatan di luar kedinasan oleh para pegawai.

“Karena kan peruntukkannya untuk macam-macam yang BOK beda lagi itu memang enggak ada apa-apa yang sama akhir tahun karena itu itu yang diharapkan teman-teman kalau untuk kita mau refreshing ke mana ya silakan pakai itu gitu kalau kurang mungkin nanti bisa menambahkan terserah teman-teman mau ke mana gitu pakainya dana itu,” ungkap dia

dr Andrizal juga mengakui bahwa sejak hampir 3 tahun dan hasilnya disetor ke rekening BLUD. Namun, kata dia, dana tersebut belum pernah digunakan hingga saat ini.

“Retribusi memang ada, apalagi sejak ada Perda yang baru, bahwa kita mengusulkan retribusi nah itu ada kita terima lalu kita setor ke rekening BLUD. Itu ada hampir sudah 3 tahun ada di buku rekeningnya ada, itu masih belum kita gunakan karena masih menunggu payung penggunaannya dulu. Kita masih menunggu perwalnya bagaimana menggunakan dana dari retribusi ini,” pungkasnya.

Sekertaris Dinas Kesehatan dr. Fikri Firdaus ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa segala bentuk pungutan di lingkungan Puskesmas tidak diperbolehkan.

“Secara aturan tidak boleh melakukan pemotongan,” tandasnya. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.