
Lapas Sumbawa Besar dalam kurun Januari hingga Juni ini telah melaksanakan program asimilasi rumah melalui skema Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 12 kali dengan total sejumlah 57 orang warga binaan. Jumlah tersebut didominasi oleh tindak pidana ringan dengan rataan pelanggaran terkait pencurian , penganiayaan dan narkotika.
Terpisah, Kalapas Sumbawa Besar ditemui awak media ini menuturkan pihaknya terus menjalin komuikasi dengan stakeholder utamanya Kejaksaan dalam hal pengawasan warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah, sehingga tujuan dari program ini benar-benar tercapai.
Disinggung mengenai keberlangsungan program asimilasi rumah mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dirinya mengaku belum dapat memberikan keterangan mengingat hal tersebut merupakan ranah pimpinan di tingkat pusat.
“kita tunggu saja.” katanya.(Man/R)