Demokrat Nilai Anies Tidak Bisa Diberhentikan Mendagri

“Sebagai jabatan politis, gubernur hanya bisa diberhentikan oleh rakyat, karena dipilih oleh rakyat. Kalau gubernur bisa dicopot melalui instruksi, maka presiden juga bisa dong,” lanjut dia.

Dijelaskannya, kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung melalui konstestasi pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang pilkada.

Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penegakan protokol kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

“Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan. Apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak,” ujar dia.

Kepala daerah, lanjut dia, juga dapat diberhentikan sementara jika mereka didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.