Diduga Melibatkan Sejumlah Dewan, Kejari Ketapang Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka

KETAPANG, Harnasnews.com – Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi mengapresiasi Kejari Ketapang, Kalimantan Barat atas ditetapakannya ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah anggota dewan.

Pihaknya mendesak agar pengusutan/penyelidikan atas perkara tersebut dilakukan sampai tuntas. Selain itu ia meminta agar kasus tersebut tidak berhenti pada satu tersangka Hadi Mulyono Upas.

“Kami menduga ada pelaku lain atas dugaan perkara ini yang diduga melibatkan seluruh Anggota DPRD Ketapang. Modusnya sama,” ujar Suryadi kepada media ini, Selasa,(14/08)

Suryadi membeberkan, bahwa dugaan suap anggota DPRD itu bermula dari proses dan tahapan pembahasa RAPBD dalam setiap tahun anggaran baik pada APBD sebelum perubahan maupun pada APBD setelah perubahan dan modusnya pada saat RAPBD dibahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Ketapang.

Menurutnya, pengesahan RAPBD menjadi APBD itu dengan syarat bahwa TAPD harus menyetujui budget sebesar yang mereka (oknum Anggota DPRD) meminta besarnya antara anggota dan pimpinan itu berbeda yang biasanya budget anggota itu sebesar 4 miliar pada APBD sebelum perubahan dan 500-700 juta pada APBD setelah perubahan.

“Sementara itu untuk budget unsur pimpinan dewan antara 10-15 miliar per pimpinan pada APBD sebelum perubahan dan 700-1 miliar pada APBD setelah perubahan yang mereka sebut sebagai dana aspirasi atau dana pokok-pokok pikiran (Pokir) mereka dan setelah itu tahapan berikutnya melalui Bamus DPRD menyusun jadwal paripurna dewan untuk pengesahan RAPBD dimaksud menjadi APBD,” tuturnya.

Dan modus berikutnya, lanjut dia, para anggota DPRD membuat catatan kegiatan paket proyek pokok-pokok pikiran mereka dengan sistem penunjukan langsung (PL) dengan pagu kegiatan setiap paket proyek berbeda-beda yakni dari 100-200 juta saja hal tersebut dilakukan untuk menghindari lelang terbuka dan setelah itu paket-paket tersebut dengan disertai memo yang ditujukan kepada SKPD-SKPD meyatakan bahwa paket tersebut adalah aspirasi yang bersangkutan.

“Yang pada gilirannya paket-paket dimaksud dijual kepada kontraktor pelaksana dengan mengambil fee yang bepariasi antara 10-15 persen per paket bahkan lebih,” tuturnya mengakhiri.(Amns)

Leave A Reply

Your email address will not be published.