Soal Sampah, DPMLH Akui Minim Sarpras

SUMBAWA,Harnasnews.com – Persoalan sampah dia daerah ini kian mendapat perhatian dari berbagai kalangan tak terkecuali baik lembaga pemerintah maupun NGO.

Kadis Lingkungan Hidup dan pemberdayaan masyarakat (DPMLH) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos didampingi Kasih Lingkungan Hidup Aryan Perdana Putra, S.Si diruang kerjanya belum lama ini megatakan bahwa terkait, masalah persampahan didaerah ini tetap menjadi perhatian pihaknya dan bagian dari masalah krusial.

Menurutnya saat ini pihaknya tidak memiliki sarana dan prasarana yang baik dan memadai untuk mengatasi masalah sampah yang kian menghebohkan tapi yang ada sekarang ini adalah Sarpras yang sudah tidak layak pakai dengan jumlahnya yang sangat terbatas pula.

Diakuinya, DPMLH saat ini yakni selain minimnya sarana prasarana (Sarpras) berupa Amrol, Truk sampah dan container juga sudah tidak layak pakai, aku Kadis.

“Minimal untuk wilayah kota dan sekitarnya harus ada 15 Armada Truk, 5 Amrol, dan container sebanyak 50 unit. Jumlah ini belum masuk hitungan zona lain seperti Timur, Barat dan selatan, rinci Kadis.

Menurut Kadis, berdasarkan hasil hitungannya bersama UPT Sampah, bahwa kebutuhan idealnya untuk container 100 unit hingga bisa dikonsentrasikan pada tiap-tiap zona ( Tengah, Timur, Barat dan Selatan). Sementara ini container yang dipakai dizona timur, barat itu juga yang dipakai di zona tengah (dalam kota). Sedangkan untuk zona selatan sendiri ada atau belum menjadi perhatian selama ini.

” Jadi berharap pada tahun 2020 target armada atau Sarpras bisa direalisasikan sebagaimana yang telah diusulkan agar setiap zona bisa lengkap.

” Bicara soal sampah harus kolektif tidak bisa di serahkan sepenuhnya pada dinas tertentu melainkan harus terintegrasi dan melalui sentuhan regulasi yang jelas tambah Aryan Perdana Putra.

Karenanya Bupati telah mengeluarkan surat edaran kepada stakeholder, baik PU, DPMD, Bapenda agar bisa mengawal pemerintah Desa dalam penyusunan anggaran untuk bisa memasukkan anggaran Sarpras sampah baik itu berupa TPS, alat angkut berupa kendaran Roda Tiga.

Surat edaran Bupati tersebut merupakan break down dari peraturan diatas seperti UU, Permen LH, Permen PU dan Perda. Terang Aryan

Kesungguhan untuk menyelesaikan soal sampah didaerah ini dengan telah memanggil Kades seluruh nya agar bisa serius menganggarkan dana desa untuk tahun 2020 pengadaan Sarpras sampah di masing-masing Desa, itulah bagian dari wujud nyata kesungguhan Pemerintah, tutupnya (Alwan Hidayat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.