Diduga Palsukan Bukti Transfer Senilai Rp 1,4 M, Reseller Madu Ini Dipolisikan

Kasus dugaan penipuan, dan penggelapan PIK terjadi pada periode waktu Desember 2020 hingga Maret 2021 dimana saat itu PIK melakukan pemesanan madu ke PT Fisar Berkah Arta dalam beberapa kali hingga total nilai pemesanan sebesar Rp 1,4 miliar. PIK lalu membuat M Banking BCA yang diduga palsu.

Percaya kalau uang yang ditransfer pelaku sudah masuk ke rekening perusahaan, pihak PT Fisar Berkah Arta lalu mengirimkan barang yang dipesan ke rumah PIK di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali oleh PIK ke jejaringnya.

“Jadi arang-barang yang dipesan dari PT Fisar Berkah Arta kemudian dijual kembali. Dari situlah keuntungan mereka dapatkan,” ujar Fernando Simanjuntak S.H., M.H kuasa hukum lain dari kantor hukum JS Turnip Law Office, Jonga Saragih, S.H., M.H., C.L.A, & Partners.

PIK melakukan kejahatan tersebut secara berupang-ulang hingga terungkap pada Maret 2021, saat PT Fisar Berkah Arta melakukan audit terhadap keuangan perusahaan. Hasil auditnya menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar. Setelah dicek akhirnya diketahui bukti transfer M Banking BCA yang dikirim PIK ternyata palsu.

“Bukti transfer itu diduga dipalsukan. Kami sudah meminta permohonan keterangan dari pihak BCA untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar ada atau tidak. Pihak BCA sudah memberikan cacatan bahwa ternyata tidak ada transaksi masuk ke rekening perusahaan dari PIK,” ungkap Fernando.

Kuasa hukum lainnya, Syarif Hasan Salampessy S.H., M.H mengatakan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus memalsukan bukti transfer M Banking belakangan ini sering terjadi. Namun tidak sedikit juga kasus tersebut berakhir di penjara. Pelaku terpaksa mendekam di dalam penjara karena divonis bersalah oleh pengadilan.

“Jangan sampai nasib PIK sama seperti itu. Artinya kami masih memberikan kesempatan kepada dia sebelum kasus ini berproses lebih jauh. Kalau kasus ini sudah berproses, upaya damai pun akan menjadi sia-sia,” pungkas Syarif.

Syarif juga mempersilahkan pihak Bank BCA melaporkan PIK ke pihak berwajib jika merasa dirugikan dalam kasus ini. Harapnnya supaya ada efek jera terhadap pelaku. Pihaknya siap membantu BCA dalam hal memberikan dukungan bukti-bukti terkait.

“Silahkan pihak BCA kalau mau melaporkan PIK kami siap mensuport. Apabila diminta kami akan memberikan bukti-bukti yang ada pada kami. Kami sangat terbuka untuk itu,” tandas pria yang akrab dipanggil Pessy itu.

Dalam melakukan jual beli madu, PT Fisar Berkah Arta bekerja sama dengan PT HDI selaku perusahaan distributor madu di Indonesia. Sebelum dijual ke pembeli, PT Fisar Berkah Arta harus terlebih dahulu mengambil barang dari PT HDI dengan sistem bayar setelah laku terjual.

“Akibat kasus ini PT HDI juga sebagai pihak yang dirugikan, karena belum bisa menerima pembayaran dari PT Fisar Berkah Arta. Sehingga dengan demikian kami membuka pintu kerja sama dengan PT HDI untuk sama-sama melaporkan PIK supaya bisa diproses secara hukum,” tukasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.