Diduga Palsukan Bukti Transfer Senilai Rp 1,4 M, Reseller Madu Ini Dipolisikan

Jakarta , Hatnasnews.com— Seorang reseller berinisial PIK, warga Cilandak, Jakarta Selatan diduga melakukan transaksi fiktif jual beli madu ‘penawar Covid-19’, dengan PT Fisar Berkah Arta selaku korban. Modusnya dengan cara memalsukan bukti transfer M Banking BCA. Akibat kasus ini PT Fisar Berkah Arta mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

PT Fisar Berkah Arta melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum JS Turnip Law Office, Jonga Saragih, S.H., M.H., C.L.A, & Partners resmi melaporkan PIK ke Polres Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021) dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/654/IV/2021/RJS.

PIK dilaporkan dua kasus sekaligus. Pertama, dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana dan tindak pidana penggelapan barang sesuai pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Tidak hanya itu, PIK juga terbuka peluang dijerat dengan pasal lain.

“Sebelum kami membuka laporan polisi, terlebih dahulu kami memberikan somasi (teguran) kepada yang bersangkutan supaya mau membayar uang sesuai nilai pesanan barangnya,” kata Jonga Saragih usai melaporkan PIK ke Polres Jaksel, Senin (12/4/2021).

Sebenarnya melalui somasi tersebut, Jonga ingin memberi waktu kepada PIK untuk mengembalikan kerugian dari PT Fisar Berkah Arta. Bahkan sebelum somasi dilayangkan, pihak Jonga dan PIK sudah menggelar mediasi guna mencarikan solusi penyelesaian. Namun hingga somasi terakhir diberikan PIK tidak juga memenuhi permintaan tersebut.

“Mengingat somasi kami tidak ditanggapi, maka kami berinisiatif membuka laporan polisi ini. Semua bukti-bukti sudah kami siapkan. sehingga diharapkan kepada pihak polisi segera mengambil tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Jonga.

Jonga mengatakan tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, namun keberlangsungan usaha kliennya juga terganggu akibat adanya kasus ini. Perusahaan mengalami kekurangan cash flow. Bahkan hingga saat ini perusahaan belum dapat mengeluarkan gaji karyawan karena kekurangan dana tersebut.

“Nah itu yang harus dipikirkan oleh pelaku. Perusahaan ini harus tetap berjalan, karena itu kami minta supaya dia mau kooperatif mengembalikan kerugian perusahaan. Bagaimana cara mengembalikan itu, kami berikan kesempatan kepada dia supaya dalam waktu dekat sudah harus ada solusinya. Jika tidak juga kami minta supaya kasus ini diproses lebih lanjut,” pinta Jonga.

Pada kesempatan yang sama Direktur PT Fisar Berkah Arta, Dian Fistiani mengungkapkan bahwa awalnya pelaku memesan madu secara langsung dengan mendatangi kantornya di kawasan Jakarta Selatan. PIK lalu capture M Banking BCA guna mengkonfirmasi telah melakukan pembayaran.

“Nah setelah kami mengaudit keuangan perusahaan ada selisih Rp 1,4 miliar yang hilang. Setelah dicek ke Bank BCA ternyata transfer M Banking yang dikirim oleh pelaku tidak masuk ke rekening kami. Di situlah kami baru sadar, bahwa kami telah menjadi korban penipuan,” ujar Dian Fistiani.

Dian Fistiani berharap kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya. “Dia punya jejaring untuk menjual produk madu yang diambil dari kita. Memang produk ini sangat laku dijual karena banyak yang membutuhkan saat masa pandemi ini,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.