Diminta Untuk Pendampingan Sikim, Putra: Kami Rapat Dulu

“Perlu diingat ini kan sudah kontrak dan sudah pengerjaan. Ketika pendampingan, kita harus tahu jelas kita masuk dalam tahapan apa. Tetapi ini masih belum final. Rencananya, rapatnya kami agendakan pekan depan,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Sumbawa itu.

Ketika disinggung terkait adanya PMH yang sudah terjadi, menurut Putra, adanya PMH itu dilihat bukan karena kesalahan kuasa pengguna anggaran atau PPK. Tapi ditemukan dalam proses administrasi. Dalam proses itu belum ada kerugian negara, karena ada proses administrasi yang salah,” sambung Putra.

Putra menjelaskan bahwa pihak dinas meminta agar dilakukan pendampingan sehingga tidak terjadi kerugian negara di dalamnya. Hal ini akan digaris bawahi untuk permintaan pendampingan kedepan. Jangan sampai terjadi potensi kerugian negara yang timbul. Karena itu, pihaknya akan merapatkan lagi terkait persoalan tersebut.

Diketahui sejumlah pihak memasukkan pengaduan ke Kejari Sumbawa terkait proses lelang proyek SIKIM. Sebab, diduga ada pemalsuan dokumen oleh perusahaan pemenang tender. Yakni terkait tenaga ahli yang digunakan perusahaan tersebut. Dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, indikasi tersebut ditemukan. Bahkan pihak kejaksaan merekomendasikan agar pelaksanaan proyek SIKIM itu kontraknya diputuskan.

Selain itu juga proyek pembangunan SIKIM dibangun dengan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar. Rencananya, pembangunannya akan memakan waktu sekitar lima bulan. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.