Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Hentikan Sementara Rapat-rapat Komite Sekolah

“Dalam rapat tersebut Pengurus Komite SMKN 3 Kota Bogor menetapkan besarnya iuran tahun ajaran baru tersebut,” keluhnya.

Terpisah, Kepala SMKN 3 Kota Bogor Tatang Komaruddin, dalam Surat klarifikasinya kepada Sekretariat Bersama Wartawan Media Online No.421.5/628.SMKN 3 Cadisdik Wil II tanggal 12 September 2022 menyatakan bahwa Kegiatan Komite telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang tidak ada paksaan. Hal tersebut bertentangan dengan keluhan orangtua siswa tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotman Idris ketika dihubungi wartawan mengatakan, Peraturan Gubernur Jabar tentang Pungutan Iuran Siswa Baru banyak disalah gunakan oleh SMA dan SMK Negeri.

“Saya lebih condong distop saja adanya macam macam pungutan yang memberatkan orangtua siswa. Pemerintah sudah mengeluarkan dana BOS tapi sekolah tetap saja membuat pungutan macam macam,” ujarnya.

Khotman Idris mengatakan Presiden sudah mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Larangan Pungutaan Liar dan Penanganannya. Menjadikan semua aparatur baik elemen masyarakat maupun Pemerintah bertugas mengawasi, mencegah, dan menindak para oknum pelakunya.

“Oleh sebab itu, saya berharap Tim Saber Pungli di tiap Kota dan Kabupaten tidak diam begitu saja, tindakan pemungutan Iuran Pembangunan oleh tiap sekolah yang memaksa orangtua siswa harus dihentikan dan diusut agar tidak meresahkan masyarakat,” tegas Khotman Idris. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.