Disdik Kota Bogor Tetapkan Proses PPDB 2018 Dimulai Usai Lebaran

“Kami mengingatkan proses penerimaan PPDB harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK,” urainya.

Kata Jajang, PPDB bertujuan untuk menjamin PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, tranparan dan tanpa diskriminasi sehingga akan mendorong dalam peningkatan akses layanan pendidikan.

“Jadi PPDB untuk mendorong para siswa agar dapat bersekolah dan tugas pemerintah memfasilitasi seluruh anak agar dapat bersekolah,”terangnya. (ded/Grd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.