Disebut Beda Sikap, Mahfud: Agak Ngawur

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, isi dari RKUHP itu digarap kembali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mulai zaman Menkumham Hamid Awaluddin dan seterusnya. Menurut Mahfud, pada 2005, saat dia menjadi anggota DPR, Menkumham kala itu memberi tahu DPR bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.

“Waktu itu, 2005, saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat,” ungkap Mahfud, dikabarkan dari republika.

Cuitan tersebut Mahfud unggah untuk menjawab unggahan akun Twitter resmi Partai Demokrat, @PDemokrat. Akun resmi Partai Demokrat mengunggah satu berita yang berisi tentang pernyataan politikusnya, Benny Harman, soal perubahan sikap Mahfud itu.

“Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan ‘kerbau’ pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” tulis akun @PDemokrat.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.