
Sedangkan Niko Adrian mengkaji Pancasila melalui metodologi sejarah dan sistem tata negara, Pancasila digali dari akar tradisi dan sublimasi nilai-nilai filosofis bangsa Indonesia, kultur yang beranekaragam dan dirumuskan dalam kerangka dasar konseptual hingga menjadi sebuah rumusan ideologi kebangsaan yang melampui zamannya.
“Dalam hukum tata negara kita, Pancasila secara hirarki adalah yang paling tertinggi dalam urutan hukum positif di Republik ini dan seharusnya semua produk hukum peraturan perundang-undangan merujuk dan tidak manabrak nila-nilai yang termaktub dalam Pancasila,” ujarnya.
Seperti diketahui, pernyataan kontroversial Ketua MPR RI periode 2019-2024 yang terpilih secara aklamasi, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam orasi pertamanya pada rapat sidang paripurna di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, di mana Bamsoet menuduh tanpa dilandasi argumentasi yang kuat, tanpa fakta hukum dan bukti yang valid. Pernyataan Bamsoet lebih condong ke asumsi dan framing, ”Banyak generasi muda yang tidak lagi mengenal Pancasila. Bahkan ada diantara mereka yang lebih menyukai ideologi lain daripada Pancasila.”
Penyataan Bamsoet ini menimbulkan kegaduhan sekaligus bola liar dan memancing reaksi keras khususnya di kalangan aktivis. Suara protes yang paling lantang datang dari aktivis 98 dan Sekjen Rumah Indonesia Merdeka (RIM) Irwan.
Tidak selang berapa lama setelah Bamsoet mengeluarkan pernyataan kontroversial, Sekjen RIM menggulirkan agenda menantang Bamsoet untuk menggelar “Debat Terbuka: Menguji Pemahaman Tentang Pancasila” di Mandaling Cafe dan Bristo, Cilandak Jakarta Selatan, Rabu,16 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB.
Surat undangan resmi pun sudah dikirimkan RIM ke Sekretariat MPR RI dan sudah diterima Sekretariat MPR RI pada tanggal 09 oktober 2019 beberapa hari sebelum acara Debat Terbuka, namun hingga digelarnya acara tersebut, Bamsoet tidak bersedia hadir atau konfirmasi dan tidak mengirimkan delegasi. (red)