Seorang Pengedar Sabu Paling Licin Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Semampir

Surabaya, Harnasnews.com – Kali ini Polsek Semampir unjuk gigi telah berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu di kediamannya, Jalan Sambi Kerep Gg III Surabaya. Senin (14/10/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus S,A.Md, kepada media Harian Nasional News di ruangannya, Kamis (17/10/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Sambung Kompol Aryanto mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dan benci melihat kegiatan tersangka yang dikenal dengan inisial, NAF (25) asal Dkh Sambikerep Gang III, Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Kota. Surabaya.

Diungkapkannya, Menanggapi informasi tersebut, Jajaran Unit Reskrim Polsek Semampir menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di sekitar kediaman tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota kami mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan tentang kegiatannya, selain itu tersangka yang dikenal licin dan sulit ditangkap, pada akhirnya anggota kami dapat menangkapnya,” tukasnya.

Kemudian pada hari Senin (14/10/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. kami mendapat kabar jika saat ini tersangka sedang berada dikediamannya menggelar pesta Narkoba, tidak ingin buang kesempatan, Kanit Reskrim Iptu Tritiko memimpin anggotanya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman tersangka.

“Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, anggota kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, (Satu) Bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. (Satu) buat pipet kaca didalamnya terdapat sisa Narkoba jenis sabu yang sudah dibakar dengan berat bruto 3,13 Gram. (Satu) buah klip plastik kecil berisikan sabu sabu berat bruto 0,43 gram. (Satu) buah klip plastik kecil berisikan sabu sabu berat bruto 0,47 gram. (Satu) buah klip plastik kecil berisikan sabu sabu berat bruto 0,48 gram. (Satu) korek api gas dan (Satu) timbangan Elektrik kecil serta (Satu) buah potongan sedotan yang ujungnya berbentuk rumcing atau semacam sedotan,” beber Kompol Aryanto.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Semampir.

Ditambahkannya, tersangka kami jerat sebagaimana yang dimaksud sesuai Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.