Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Home Industri Jamu Dan Obat Kuat Ilegal

HUKUM

SURABAYA, Harnasnews.com – Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Jalan Perum Babatan Pilang G1 no 11 serta gudang Blok H1 No 18, Kecamatan Wiyung Surabaya, pada hari Senin, (24/02/2020)

Pasalnya, alamat tersebut diduga dijadikan Home industri obat kuat dan alat pemuas seks Ilegal, dan disinyalir produk jamu milik tersangka, dicampur dengan zat Benefil yang digunakan sebagai obat kuat.

Dalam Konferensi Pers kali ini turut serta hadir, Diresnarkoba Polda Jatim Kombes pol Cornelis M. Sinanjuntak didampingi Wadirnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Sinanjuntak menerangkan, terbongkarnya home industri ini, berkat adanya informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Dirnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar alamat tersangka C, berdasarkan penyelidikan Polisi ternyata benar barang yang dimaksud masyarakat benar ada,” sambung Cornelis.

Selanjutnya, kata Cornelis,” Polisi langsung masuk ke tempat produksinya dan didapati tiga orang salah satunya pemilik Home Industri dilokasi tersebut, selanjutnya Polisi mengamankan ketiga orang ini dan membawanya ke Polda Jawa Timur, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Masih kata Diresnarkoba Polda Jatim, dari hasil penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan seseorang berinisial C yang tak lain pemilik home industri serta dua pegawainya serta barang bukti berupa, puluhan karton ukuran besar berisikan jamu dan obat kuat siap edar dari di dua rumah tersangka,” tandas Cornelis.

Saat di interograsi Polisi, kata Cornelis,” tersangka C mengaku jika sudah melakukan memproduksi jamu dan obat kuat ini kurang lebih dua tahun, berada didua lokasi yakni, tempat pembuatan jamu dan gudang penyimpanan hasil produksi,” terangnya.

“Selain itu, tersangka juga mengakui jika produksi jamu serta obat kuat miliknya, diedarkan di Wilayah Jawa Timur,” ucap Cornelis.

Masih kata pengakuan tersangka, dari hasil penjualan satu kardus yang berisi 30 kotak jamu itu dijualnya seharga Rp3 juta. Sedangkan keuntungan dari penjualan jamu, dirinya mengaku mendapatkan Rp10 hingga Rp15 juta perbulan,” ujar Cornelis menirukan pengakuan tersangka C.

Ditambahkannya, kata Cornelis, diduga tersangka membuat merk sendiri, seperti halnya jenis obat kuat yang diberi merk oleh tersangka C sendiri, dari berbagai merk, ada Gatotkaca, dan King Cobra dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut Diresnarkoba Polda Jatim, Pelanggaran dari home industri ini diketahui tidak memiliki ijin produksi, dan ijin edar jika tidak ada, sehingga Polisi menyimpulkan kalau tersangka telah melanggar dan memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud sesuai Pasal 196 dan 197 undang-undang tentang kesehatan No. 36 tahun 2009,” tukas Comelis. (Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.