Polsek Nongkojajar Tangkap Dua Orang Budak Sabu

HUKUM

PASURUAN,Harnasnews.com –  Jajaran unit reskrim polsek nongkojajar mengamankan dua budak sabu golongan 1 Narkoba jenis sabu pada senin (24/02/2020).

Kedua tersangka Arif Rachman Hidayatullah yang beralamatkan di desa wonosari dan Wiryo Wahyudi Asal Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang di amankan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Wonosari Tengah, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan sekira pukul 12.00 WIB pada hari Senin (24/02/2020).

Kedua tersangka terbukti melanggar ,pasal 112 ayat (1)dan /atau 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek nongkojajar AKP Akhmad Sukiyanto mengatakan, anggota mendapatkan laporan berawal dari informasi dari masyarakat bahwasannya  di dalam rumah tersebut kerap di jadikan tempat untuk berpesta dan transaksi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim melakukan lidik dan tidakan oleh anggota, ternyata memang benar di dalam rumah tersebut kedua tersangka sedang ansyik pesta sabu sabu, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di amankan ke polsek nongkojajar guna pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di sita, 5 kantong plastik kecil berisi krital warna putih di duga Narkotika Gol.1 dengan total berat kotor 1,44 gram, 3 alat hisap sabu.1 buah timbangan elektronik merk pocket scale.1 buah Hp merk Xiaomi warna putih.(Dre)

Leave A Reply

Your email address will not be published.