Divonis Majelis Hakim Tiga Bulan Penjara, Gahtan: Akan Sholat Istikharah

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Oknum anggota DPRD Sumbawa Provinsi NTB, Gahtan Hanu Cakita, (Ghaitan red) divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Vonis tersebut dijatuhkan, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa Gahtan bersalah, atas kasus dugaan penghinaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, SIP. Perioode 2020-2024.

Sidang tersebut, digelar secara online, Kamis (19/8) siang. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Zulkarnaen, SH ini, Gahtan terbukti melakukan penghinaan terhadap Sudirman. Penghinaan ini dilakukan melalui akun facebook milik terdakwa Gahtan.

Atas hal ini, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama tiga bulan penjara kepada terdakwa Gahtan. Selain itu, Gahtan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Subsidair satu bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap.

Ditemui seusai persidangan, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH mengatakan, hasil sidang ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati ) NTB terlebih dahulu. Sambil pihaknya menunggu petunjuk dari Kejari NTB. Mengingat, putusan tersebut berbeda dari tuntutan JPU sebelumnya. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana setahun penjara.

“Kami telah menyatakan pikir-pikir. Hasil persidangan akan kami laporkan ke Kejati terlebih dahulu,” ungkap Hendra.

Gahtan dihubungi media ini usai menjalani sidang secara virtual dikantor kejaksaan mengatakan jika dirinya akan melakukan sholat Sholat Istikharah

“Terhadap putusan inu saya akan melaksanakan sholat Sholat Istikharah
,”singkatnya sambil berlalu.

Sementara itu Penasihat Hukum Sudirman, Surahman MD, SH, yang dihubungi media ini menyatakan, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun putusan PN Sumbawa berbeda dari tuntutan JPU.

“Kami selaku penasihat hukum korban atas nama Sudirman, tetap menghormati putusan tersebut. Kami tetap mendukung para pihak untuk melanjutkan ke proses hukum berikutnya. Baik banding, kasasi ataupun PK,” imbuhnya.

dikatakan Surahman dirinya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.Walaupun putusan pengadilan negeri Sumbawa telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan JPU dengan memvonis terdakwa atas nama gahtan dengan
Pidana penjara selama 3 bln
Denda Rp 500 juta subsidair satu bulan kurungan.

“Walaupun putusan majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa jauh dari tuntutan sebelumnya yakni menuntut Terdakwa bersalah dengan
Pidana penjara selama 1 tahun, Denda Rp 500 juta subsidair 1 bln kurungan,”jelasnya.

Tambahnya, dirinya sangat mendukung kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan tersebut karna sangat jauh dari tuntutan sebelumnya yakni 1 tahun,”tutupnya.

Seperti diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanya Cakita dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, Gahtan diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial Gahtan. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.