DKPP Copot 3 Anggota KPU Boven Digoel dan 4 Anggota KPU Papua

Dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, pengadu mendalilkan para teradu menandatangani penetapan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 dalam Berita Acara (BA) Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020. Namun, BA tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yaitu Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone A.B.

Menurut pengadu, Helda dan Yohana tidak menandatangani berita acara tersebut karena menilai Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran dokumen yang dimasukkan oleh Yusak bertentangan dengan hasil verifikasi KPU Kabupaten Boven Digoel terhadap Lapas Sukamiskin.

Yusak merupakan mantan narapidana yang ditahan di Lapas Sukamiskin. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, mantan narapidana dibolehkan mengikuti pilkada sepanjang sudah melewati 5 tahun sejak dibebaskan.

Sementara itu, pada sidang kali ini DKPP menggelar sidang putusan untuk empat nomor perkara. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap bagi 7 penyelenggara.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.