DKPP Copot 3 Anggota KPU Boven Digoel dan 4 Anggota KPU Papua

PAPUA, Harnasnews.com –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tujuh penyelenggara pemilu yang terdiri atas tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad di Jakarta, Rabu (3/3).

Empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi pemberhentian tetap bernama Theodorus Kossay (ketua), Jufri Abu Bakar (anggota), Fransiskus Letsoin (anggota), dan Melkianus Kambe (anggota).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Papua, Jufri Abu Bakar, Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua,” kata Muhammad, dilansir dari merdeka.

Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, untuk, Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020. Empat teradu dari KPU Provinsi Papua merupakan teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.

Kedua perkara itu diadukan oleh Wakil Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar Natsir. Chairul Anwar sendiri juga merupakan calon bupati nomor urut 02 dalam Pilkada Boven Digoel 2020.

Leave A Reply

Your email address will not be published.